A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Islam
adalah agama yang bersih dan suci. Agama yang mulia ini menunjukkan kepada kita
dampak negatif yang berasal dari anjing, memperingatkan agar kita tidak bercanda
dengannya dan melarang kita memeliharanya kecuali untuk suatu manfaat yang
jelas dan ada hasil yang bisa didapatkan darinya, seperti untuk menjaga kebun
atau rumah.
Cukup
banyak nash yang menyebutkan bahwa para malaikat tidak mau masuk rumah yang di
dalamnya ada anjing dan pemelihara anjing berkurang pahalanya. Ada beberapa
nash yang shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dari Abu Thalhah
Radhiyallahu Anhu, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau
bersabda, “Para malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada anjing
dan gambar.”(Ditakhrij Al-Bukhary, Muslim, Ahmad, At-Tirmidzy, An-Nasa’y dan
Ibnu Majah). Alasan keengganan para malaikat memasuki rumah yang di dalamnya
ada anjing, karena anjing itu najis dan menyerupai tempat-tempat kotor.
Sementara manusia diperintahkan untuk menjauhi tempat-tempat yang kotor, karena
mereka makhluk Allah yang paling mulia, terhormat dan memiliki tingkatan
kesucian yang paling tinggi. Antara hal yang suci dan yang kotor seperti cahaya
dan kegelapan.
Termasuk
yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu
keperluan. Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan
dalam memberikan makan kepada anjingnya, sedang kepada manusia sangatlah pelit.
Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya
dengan hartanya untuk melatih anjing. Bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada
anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan
tetanggga dan saudaranya. Memelihara anjing tanpa ada hajat semisal memelihara
anjing karena kagum dengan bentuknya atau karena untuk bangga-banggaan, maka
haram hukumnya. Dalam hal tertentu Islam memang
mengijinkan memelihara anjing. Akan tetapi, jika tidak cukup terdesak ada
baiknya jika manusia tidak memeliharanya demi menjaga kesehatan dirinya dan
lingkungannya. Perlu diketahui bahwasannya ada beberapa alasan penting yang
menyebabkan batasan-batasan tentang kebiasaan memelihara anjing sangat perlu
diterapkan.
2. Permasalahan
a. Kontroversi
tentang hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam
b. Larangan
memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan
c. Larangan
harga anjing (membeli atau menjual anjing)
d. Hikmah
larangan memelihara anjing di dalam rumah
e. Akibat
memelihara anjing di dalam rumah
3. Pertanyaan
a. Bagaimana
hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam?
b. Hadits
yang membahas tentang hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam?
c. Bagaimana
larangan harga anjing (membeli ataupun menjual anjing)?
d. Apa
hikmah larangan memelihara anjing di dalam rumah?
e. Apa
dampak memelihara anjing di dalam rumah?
4. Tujuan
a. Mengetahui
hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam
b. Mengetahui
hadits-hadits yang membahas tentang hukum memelihara anjing dalam pandangan
Islam
c. Mengetahui
larangan harga anjing (membeli ataupun menjual anjing)?
d. Mengetahui
hikmah larangan memelihara anjing di dalam rumah
e. Mengetahui
dampak memelihara anjing di dalam rumah
B. PEMBAHASAN
Terlepas
dari najis dan air liurnya, anjing memanglah hewan yang istimewa. Kemampuan
penciumannya membuat anjing seringkali dipakai untuk berburu dan melacak
sesuatu. Dengan keistimewaan anjing-anjing tertentu itu, sekalipun airnya tetap
najis Allah SWT membolehkan untuk memelihara anjing-anjing tertentu. Khususnya
anjing-anjing yang bisa dilatih untuk keperluan, misalnya berburu atau menjaga
keamanan.
Allah SWT berfirman:“Mereka
menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang Dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: ‘Dihalalkan
bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah
kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang
telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya
untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).
dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.’”
(QS. Al Ma-idah: 4)
Pemanfaatan anjing untuk
kemaslahatan umum kaum muslim semisal untuk melacak obat-obatan terlarang itu dibolehkan
jika memang banyak manfaatnya. Karena ini seperti halnya anjing yang menjaga
tanaman atau hewan ternak. Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan
manusia seperti halnya anjing yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini
biasanya jauh dari manusia, terlebih anjing tersebut sangatlah galak sehingga
bisa membahayakan manusia.
Meski anjing memiliki banyak
keistimewaan dibanding hewan lain tak berarti kita bebas membawa hewan lain ke
dalam rumah kita apalagi memeliharanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat
agama. Rasulullah bersabda: “Rumah mana saja yang memelihara anjing selain
anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung
uhud).” (HR. Muslim)
Malaikat rahmat pun
tidak akan mendampingi suatu kaum yang terdiri atas orang-orang yang berteman
dengan anjing. Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah
mereka terdapat anjing”. (Hadits Riwayat Muslim)
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits shahih, “Sesungguhnya para malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya
ada anjing.” (Diriwayatkan Ath Thabrany). Dari Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu
Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak masuk
suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (Diriwayatkan Ibnu
Majah).
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata, “Istilah “Tidak masuk” di sini secara zhahirnya bersifat
umum. Ada yang berpendapat, ada pengecualian untuk para malaikat penjaga yang
memang tidak pernah berpisah dari manusia dalam keadaan bagaimana pun. Pendapat
ini ditegaskan Ibnu Wadhdhah, Al-Khaththaby dan lain-lainnya. Sabda beliau,
“Suatu rumah yang di dalamnya ada anjing”, yang dimaksudkan rumah di sini
adalah tempat tinggal seseorang, baik berupa bangunan permanen atau pun kemah
atau lainnya. Menurut zhahirnya bersifat umum, berlaku untuk semua anjing,
karena di sini disebutkan tanpa indikasi tertentu. Al-Qurthuby berkata, “Ada
perbedaan pendapat tentang makna anjing itu, sehingga para malaikat tidak masuk
rumah yang ia ada di dalamnya. Ada yang berpendapat, karena keadaannya yang
najis. Ada pula yang berpendapat, karena ia termasuk syetan. Ada pula yang
berpendapat, karena najis yang dikaitkan dengannya.”
Dari
Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata, “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berjanji dengan Jibril untuk bertemu pada waktu yang telah ditentukan bahwa dia
(Jibril) akan menemui beliau. Maka waktu yang telah dijanjikan itu pun tiba,
namun Jibril tidak datang pula. Aisyah berkata, “Saat itu di tangan beliau ada tongkat, lalu beliau membuangnya.”
Beliau bersabda, “Allah tidak akan
mengingkari janji-Nya.” Kemudian beliau menengok, dan pandangannya terpaut
pada anak anjing di bawah tempat tidurnya. Beliau bertanya, “Kapan anjing ini masuk ke sini?”
“Demi Allah, aku tidak
tahu,” jawabku.
Maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkan
anak anjing itu. Maka ketika Jibril sudah datang setelah itu, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya, “Engkau telah
berjanji kepadaku, lalu aku duduk menunggumunamun engkau tidak datang.”
Jibril
menjawab, “Anjing yang ada di dalam
rumahmu telah menghalangiku. Sesungguhnya kami tidak memasuki suatu rumah yang
di dalamnya ada anjing dan tidak pula
gambar.” (Diriwayatkan Muslim).
Para
malaikat juga tidak menyertai serombongan orang yang di tengah mereka ada
anjing. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Para malaikat tidak menyertai
segolongan orang yang di tengah mereka ada anjing atau pun lonceng.”
(Diriwayatkan Muslim).
Al-Imam
An-Nawawy berkata, di dalam hadits ini terkandung kemakruhan membawa serta
anjing dan lonceng dalam suatu perjalanan, karena para malaikat tidak mau
menyertai suatu rombongan, yang salah satu anggotanya adalah anjing. Yang
dimaksudkan para malaikat di sini adalah malaikat rahmat, bukan malaikat
penjaga.
Ini
yang berkaitan dengan masalah memelihara anjing. Sedangkan harga yang
diperboleh dari anjing, entah dengan membeli atau menjual, telah disebutkan
beberapa nash yang menyebutkan pengharamannya.
Al-Imam
Al-Baghawy berkata, “Harga anjing adalah
haram menurut mayoritas para ulama. Itu sama dengan uang dari dukun atau
maskawin dari hasil melacur.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, “Ia termasuk siksaan.”
Al-Imam
Al-Baghawy juga berkata di dalam mukhtashar Sunan Abu Daud, “Larangan harga dari anjing menunjukkan
tidak sahnya membeli anjing. Kalau memang akad jual belinya benar, maka
menyerahkan harga diwajibkan , diperintahkan dan tidak dilarang. Larangan ini
menunjukkan pembelian pun juga harus dinyatakan gugur. Sebab pembelian berlaku
terhadap sesuatu dengan harga tertentu pula. Jika harganya gugur, barang yang
dihargai juga gugur.”
Dari
Abu Juhaifah Radhiyallahu Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“melarang harga anjing, harga darah dan
mata pencaharian dengan pelacuran.” (Ditakhrij Al-Bukhary, Ahmad dan
Al-Baihaqy).
Dari
Jabir Radhiyallahu Anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “beliau melarang harga anjing dan harga
kucing.” (Ditakhrij Ahmad dan Al-Hakim).
Dari
Abu Mas’ud Radhiyallahu Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “melarang harga anjing, mas kawin dari
pelacuran dan upah dukun.” (Ditakhrij Al-Bukhary dan Muslim).
Menurut
zhahir hadits-hadits ini, harga anjing adalah haram. Menurut Al-Hasan, Rabi’ah,
Hammad bin Abu Sulaiman, Al-Auza’y, Asy-Syafi’y, Ahmad, Abu Daud dalam sebuah
riwayat, bahwa harga anjing itu haram.
Ibnu
Qudamah berkata, “Tidak ada perbedaan
pendapat bahwa menjual anjing adalah haram, seperti apa pun keadaannya.
Sementara Abu Hurairah memakruhkan harga anjing dan memberikan keringanan
secara khusus kepada anjing buruan. Ini juga berpendapat Atha’ dan An-Nakha’y.
Sebagian rekan Malik berkata, bahwa anjing yang diperbolehkan untuk dipiara,
dimakruhkan untuk dijual. Ahmad tidak memperbolehkannya untuk disewakan. Ini
juga merupakan pendapat sebagian rekan Asy-Syafi’y. Sebagian yang lain tidak
memperbolehkannya. Malik berkata di dalam Muwatha’, “Aku memakruhkan harga
anjing, karena Rasulullah SAW melarang harga anjing.”
Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Harga khamr itu haram,
maskawin pelacur itu haram, harga anjing itu haram. Jika pemilik anjing datang
kepadamu menawarkan harganya, maka penuhilah kedua tangannya dengan tanah.
Khamr dan berjudi adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
(Ditakhrij Ahmad).
Dari
Abu Rafi’ bin Khudaij Radhiyallahu Anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Harga anjing
itu kotor, maskawin pelacur itu kotor dan mata pencaharian dari membekam itu
kotor.” (Ditakhrij Muslim Ahmad, Abu Daud dan AT-Tirmidzy).
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata, “Zhahir larangan ini
menunjukkan pengharaman menjual anjing, yang bersifat umum berlaku untuk semua
anjing, yang diketahui atau tidak diketahui, yang boleh dipiara atau tidak
boleh dipiara.”
Namun
begitu Ibnu Hajar juga berkata. “Menurut
Ibnu Abdil-Barr, sehubungan dengan hadits-hadits ini ada anjing yang
diperbolehkan untuk dimanfaatkan, yaitu anjing buruan atau untuk menjaga
tanaman, dan dimakruhkan jika untuk selain itu. Yang juga termasuk dalam hal
ini adalah penggunaan anjing untuk mendatangkan manfaat dan mengenyahkan
mudharat, yang didasarkan kepada qiyas. Pemanfaatan anjing tidak untuk suatu
keperluan adalah makruh, karena keberadaan anjing itu bisa membuat orang lain
takut dan menghalangi masuknya para malaikat ke dalam rumah.”
Memelihara
anjing bukan untuk berburu atau menjaga rumah juga mengurangi pahala
pemiliknya. Boleh jadi hikmah di balik ini, karena anjing itu bisa menyalak di
hadapan tamu dan membuat orang yang meminta-minta menjadi ketakutan.
Dari
Ibnu Umar Radhiyallahu Anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Barangsiapa mengambil
anjing kecuali anjing untuk menjaga tanaman atau anjing untuk berburu, maka
setiap hari pahalanya dikurangi satu qirath.” (Ditakhirj Muslim dan Ahmad).
Pengarang
Fadhul-Qadir berkata, “Artinya pahala amalnya. Di sini terkandung isyarat
pengharaman memelihara anjing dan ancaman terhadap tindakan ini. Sebab pahala
menjadi berguguran karena keberadaan anjing itu, dan ini terjadi setiap hari
selagi anjing itu masih dipelihara. Adapun tentang ukuran qirath itu, merupakan
ukuran yang ada di sisi Allah. Dampak lainnya, para malaikat tidak mau masuk ke
dalam rumahnya dan menimbulkan mudharat terhadap orang yang lewat.
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu Anha, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bahwa beliau melarang harga anjing, kecuali anjing untuk berburu. (Ditakhrij
Al-Tirmidzy, hadits hasan).
Dari
Jabir Radhiyallahu Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
harga anjing, kecuali anjing untuk penunjuk jalan. (Ditakhrij Ahmad dan
An-Nasa’y, hadits hasan).
Dari
Ibnu Umar Radhiyallahu Anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing
kecuali anjing untuk menggiring ternak atau anjing pemburu, maka (pahala)
amalnya kurang dua qirath setiap hari.” (Ditkhrij Al-Bukhary, Muslim,
Ahmad, At-Tirmidzy, An-Nasa’y dan Ibnu Majah).
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu Anha, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda, “Barangsiapa memelihara
anjing yang bukan anjing untuk berburu, menggiring ternak dan tidak pula untuk
menjaga tanah, maka pahalanya berkurang dua qirath setiap hari.” (Ditkhrij
Muslim, At-Tirmidzy dan An-Nasa’y).
Pengarang
Syarhus-Sunnah berkata, “Ada yang berpendapat tentang pengkhususan anjing
Madinah untuk dibunuh. Sebab Madinah merupakan tempat turunnya para malaikat
yang membawa wahyu, sementara mereka tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya
ada anjing. Diriwayatkan dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahan untuk membunuh semua anjing kecuali anjing untuk
berburu tau anjing untuk menjaga domba atau anjing untuk menggiring ternak.”
(Diriwayatkan Muslim)
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah mengatakan, “Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku, ‘Tadi
malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk
masuk, kecuali di pintu rumahmu ada patung dan didalamnya ada hijab yang
bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Untuk itu perintahkanlah
supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan
perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang
diduduki, dan diperintakanlah anjing itu supaya dikeluarkan.”(HR. Abu Daud,
Nasa`I, Turmudzi dan Ibnu Hibban)
Rasullullah
pernah juga mengisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang
menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu
karena kehausan. Lantas laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas
sepatuhnya kemudian dipenuhi dengan air, setelah itu minumlah anjing itu dengan
puas.
Setelah itu Nabi bersabda, “Karena itu Allah berterima kasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya.” (HR. Bukhari)
Setelah itu Nabi bersabda, “Karena itu Allah berterima kasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya.” (HR. Bukhari)
Dilarangnya
memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras kepada anjing
atau kita diperiintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah bersabda,
“Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh.”(HR.Abu Dauddan Turmidzi)
“Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh.”(HR.Abu Dauddan Turmidzi)
Dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah saw
bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing,
selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akab
berkurang setiap hari satu qirat.”(Riwayat Jamaah). Berdasarkan hadis
tersebut, sebagia ahli fiqih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing itu
hanya makruh, bukan haram. Sebab kalau sesuatu yang haram sama sekali, tidak
boleh diambil atau dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak.
Adanya anjing dalam rumah seorang
muslim, memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena
jilatan anjing itu. Rasulullah saw bersabda,
“Apabila anjing menjilat dalam tempat airmu, maka cucilah tempat itu tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.” (HR. Bukhari).
“Apabila anjing menjilat dalam tempat airmu, maka cucilah tempat itu tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.” (HR. Bukhari).
Islam selalu meletakkan segala hal
pada tempatnya yang seimbang dan benar sehingga tidak mengharamkan anjing. Akan
tetapi, Islam membuat syarat-syarat khusus sehingga bibit penyakit yang mungkin
dibawanya tidak menular kepada manusia. Di antara syarat-syarat tersebut
adalah:
- Anjing yang dipelihara harus anjing yang sudah terlatih, terdidik, bersih dan tidak terjangkit penyakit.
- Memelihara bukan untuk kesenangan atau main-main.
- Memelihara untuk tujuan tertentu, seperti untuk menjaga rumah atau untuk berburu.
- Menyingkirkan anjing-anjing liar untuk berburu.
Khusus untuk anjing yang dipelihara
sebagai anjing pemburu, jika anjing itu memakan daging binatang buruannya, maka
hewan hasil buruan tersebut-meski sempat disembelih- dikategorikan sebagai sisa
makanan anjing. Oleh karenanya hukumnya adalah haram. Begitu juga saat melepas
anjing untuk berburu tanpa menyebut asma Allah, hukumnya adalah haram. Hal ini
disamakan dengan hukum melepaskan anak panah, tombak, pedang dan senjata
lainnya.“Kalau kamu melepas anjing, kemudian anjing itu makan binatang
buruannya, maka jangan kamu makan buruan itu sebab berarti anjing itu menangkap
untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu lepas anjing itu kemudian membunuh dan
tidak makan, maka makanlah karena anjing itu menangkap untuk tuannya.”
(HR. Ahmad)
Secara ilmiah
cacing-cacing berbahaya dapat lebih bertahan hidup jika berada dalam perut
anjing, diantara jenis itu adalah:
- Cacing pita jenis Dibeld Cuninam yang menyebabkan kerusakan alat pencernakan, pankreas, dan kantong empedu, terkadang juga masuk ke hati menembus lambung serta menyebabkan radang prostat.
- Cacing Miletbisip. Telur cacing ini keluar bersama kotoran anjing. Jika berpindah ke manusia, akan membentuk kantong dalam otak sehingga mengakibatkan terganggunya otak, tidak mampu melihat, atau keseimbangan tubuh akan hilang.
- Cacing pita yang dinamakan Taenia akinoks, yang dapat berpindah dengan mudah dari dubur anjing ke mulutnya sehingga mulutnya akan tercemar ribuan telur-telur cacing. Jika berpindah ke manusia akan menyebabkan penyakit hepatitis. Penyakit ini menyerang daerah hati, paru-paru, limpa, pankreas, otak dan tulang belakang.
Karena
alasan-alasan di atas itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu
mengkhususkan hidung dan mulut anjing sebagai tempat yang paling patut
diwaspadai dibandingkan bagian-bagian tubuh yang lain. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menasehatkan agar mencuci wadah yang terkena jilatan anjing
sebanyak tujuh kali dengan air bersih dimana salah satunya memakai debu.
Sementara itu, mengenai bulu anjing menurut ahli fiqih yang terkuat hukumnya
adalah suci. Tidak ada alasan menyatakannya najis.
C. PENUTUP
1. Simpulan
Hukum memelihara anjing adalah haram
dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu,
untuk menjaga tanaman dan hewan ternak. Dampak dari memelihara anjing adalah
pahala menjadi berguguran karena keberadaan anjing itu, dan ini terjadi setiap
hari selagi anjing itu masih dipelihara. Adapun tentang ukuran qirath merupakan
ukuran yang ada di sisi Allah. Dampak lainnya, para malaikat tidak mau masuk ke
dalam rumahnya dan menimbulkan mudharat terhadap orang yang lewat. Hikmah di
balik larangan memelihara anjing, karena anjing itu bisa menyalak di hadapan
tamu dan membuat orang yang meminta-minta menjadi ketakutan serta dapat
mengganggu orang yang sedang jalan. Tidak ada manfaat yang nyata dari
memelihara anjing, maka orang muslim tidak diperkenankan memeliharanya dan
tidak memasukkannya ke dalam rumah, agar kita dan seluruh anggota keluarga
mendapatkan keberuntungan karena keberadaan para malaikat di dalam rumahnya.
Larangan harga dari anjing menunjukkan tidak sahnya membeli anjing. Kalau memang
akad jual belinya benar, maka menyerahkan harga diwajibkan, diperintahkan dan
tidak dilarang. Larangan ini menunjukkan pembelian pun juga harus dinyatakan
gugur. Sebab pembelian berlaku terhadap sesuatu dengan harga tertentu pula.
Jika harganya gugur, barang yang dihargai juga gugur.
2. Daftar
Pustaka
Ibrahim, Abu Huzaifah. 2005. Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat, Jakarta: Pustaka Azzam
No comments:
Post a Comment